Tanggapi Medina Zein Ditahan di Polda, Denise Chariesta: Sebelum Meninggal Taubat Dulu

Kamis, 07 Juli 2022 - 20:20 WIB
loading...
Tanggapi Medina Zein...
Selebgram Denise Chariesta girang mendengar kabar Medina Zein dijemput paksa dan ditahan di Polda Metro Jaya. Kebahagiaannya ini mewakili perasaan pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan Medina. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Selebgram Denise Chariesta girang mendengar kabar Medina Zein dijemput paksa dan ditahan di Polda Metro Jaya. Kebahagiaannya ini mewakili perasaan pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan Medina.

"Happy mewakili para korban. Ada tuh lagunya Karma dari Cokelat," kata Denise, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).

Denise memang optimis bahwa pihak kepolisian bisa menegakkan keadilan dengan bukti penahanan Medina ini. Menurutnya, kini selebgram sekaligus pengusaha itu mendapat balasan dari perbuatannya selama ini.

"Ya kan dari kemarin gua bilang, gua percaya polisi Indonesia di sini tuh enggak boleh macem-macem. Di sini tuh negara hukum, apa yang kau tabur itu yang kau tuai gitu," tuturnya.



Sahabat Uya Kuya itu kemudian menyampaikan kata-kata mutiara untuk Medina. Menurutnya, proses hukum yang dialaminya ini adalah jalan terbaik dari Tuhan agar sempat bertaubat di masa hidupnya.

"Kalau misalnya ketemu Medina aku mau bilang ini jalan terbaik buat dia, namanya jalan Tuhan biar dia ada efek jera sebelum dia meninggal," kata Denise.

"Karena kan sebelum meninggal, taubat dulu. Semua orang pasti meninggal termasuk gue," imbuhnya.

Seperti diketahui, Denise ikut geram dengan Medina Zein karena mengetahui, sahabatnya Uya Kuya, diduga menjadi korban penipuan jual beli mobil. Apalagi, ia adalah sosok yang punya andil mengenalkan Medina kepada Uya.

Medina Zein kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (7/7/2022). Penahanan ini dilakukan setelah istri Lukman Azhari itu dijemput paksa di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.

"Tim penyidik melakukan penahanan atas Medina selama 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya," ujar Denny Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Denny, penahanan Medina dilakukan atas laporan Uci Flowdea atas kasus dugaan pengancaman. Ia disangkakan melanggar pasal 23 (4) juncto pasal 45 (4) UU ITE. Kedua pasal 29 jo pasal 45 B UU nomor 19 tahun 2016 UU ITE atau ketiga, 335 (1) KUHP.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)